Blog Teknologi & AI Bisnis & Jasa Profesional Gaya Hidup & Keluarga

Uji Publik Hasil Pendataan Non ASN Prov. Jateng

Owner Tumbas 04 Oct 2022 39 views
Semarang 04/10  Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan rangkaian pendataan terhadap tenaga Non-ASN di seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 30 September 2022 dan diperoleh data sebagai berikut  :
Jumlah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)  1.293 Orang
Jumlah Pegawai Non-ASN 20.463 Orang
Jumlah Keseluruhan Tenaga Non-ASN 21.756 Orang
      Tenaga Non ASN yang didata meliputi Tenaga Non-ASN yang saat ini bertugas di masing-masing Instansi dan Tenaga Honorer Eks K-2 dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada 31 Desember 2021. Tujuan dari dilakukannya pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, menurut Kementerian PAN-RB pendataan ini bertujuan untuk pemetaan dan penyusunan roadmap serta kebijakan terkait permasalahan tenaga honorer yang ada sampai dengan saat ini. Tahap selanjutnya dari rangkaian pendataan ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil pendataan untuk dicermati ulang oleh seluruh tenaga Non ASN yang mengikuti proses pendataan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka kanal-kanal aduan terkait proses pendataan ini.  Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui link di bawah ini. Tautan Terkait Informasi Pendataan NON. ASN sumber https://bkd.jatengprov.go.id/article/view/1110
Transmit Data:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar
Email tidak akan dipublikasikan.

Node Terkait

Acer Swift Edge SFA16-41-R7AV Ryzen 7 6800U 16GB SSD 1TB Radeon 680 16' include Windows 11 + OHS Office Home Student Harga 20 Jutaan
07 Feb 2023
Cara Membuat Surat Lamaran Kerja
09 Sep 2022
Program Affiliate Tumbas.in: Cuan Pasif dari Short URL Edukasi & Iklan
23 Dec 2025