Menkumham Dorong Pelaku UMKM Bali untuk Berinovasi dengan KI

Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, telah mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali untuk menjadikan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian penting dari strategi ekonomi nasional. Meskipun begitu, hingga saat ini, 90% UMKM di Indonesia belum menyadari pentingnya melindungi KI terhadap produk dan karya mereka.

 

Yasonna mengungkapkan pandangannya dalam acara ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang digelar di Universitas Udayana, Bali, pada Jumat, 1 September 2023. Menurutnya, KI adalah alat yang sangat kuat untuk pertumbuhan ekonomi nasional, dan penggunaan strategi KI dapat meningkatkan nilai dari aset-aset yang dimiliki.

 

Di era digital seperti sekarang, UMKM memiliki akses pasar yang luas melalui platform digital. Namun, kemudahan ini juga membawa dampak negatif berupa peningkatan pembajakan dan pemalsuan produk dan karya cipta. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan KI bagi pelaku usaha masih sangat diperlukan.

 

Yasonna menilai bahwa Bali adalah salah satu contoh daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk menggerakkan perekonomiannya, terutama selama masa pandemi. Meskipun pariwisata Bali terdampak berat selama pandemi, peningkatan permohonan KI dari Bali justru meningkat.

 

Pada awal pandemi tahun 2020, terdapat 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka ini meningkat menjadi 4.265 permohonan pada tahun 2021, 5.555 permohonan pada tahun 2022, dan hingga Agustus 2023, sudah mencapai 3.874 permohonan, mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Selain itu, Bali telah dipilih sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada tahun 2022. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengembangkan potensi wisata mereka berdasarkan pada KI.

 

Contohnya adalah Garam Amed Bali, yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) pada tahun 2016. Produk ini tidak hanya meningkatkan nilai jualnya tetapi juga mendukung IP-ecotourism di Kabupaten Karang Asem melalui Festival Garam Amed pada tahun 2019.

 

Yasonna mengapresiasi komitmen Gubernur Bali dalam mendorong peran KI dalam ekonomi Bali. Selain itu, dia mengakui bahwa tantangan besar bagi pemerintah adalah menciptakan ekosistem ekonomi kreatif berbasis KI di seluruh wilayah Indonesia. Diperlukan kerja sama antara semua pihak untuk mendukung pelaku usaha lokal dalam mengembangkan produk mereka dan melindungi KI mereka.

 

Dalam konteks ini, Kemenkumham melalui DJKI mengadakan berbagai inovasi layanan untuk meningkatkan pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah acara ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Acara ini bertujuan untuk mendorong anak-anak muda di Bali untuk memanfaatkan sistem KI dalam pembangunan ekonomi.

 

Selama acara tersebut, Menkumham juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ kepada Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, serta Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik kepada Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.

 

Tidak hanya itu, acara ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ juga menyediakan booth layanan KI dengan konsultasi gratis oleh para ahli KI kepada masyarakat, serta sosialisasi terkait perseroan perorangan untuk mendukung kemudahan berusaha. DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi pelaku UMKM di Bali yang ingin mendaftarkan merek dan hak cipta mereka.

 

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengembangan layanan KI di Kalimantan Selatan dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah dan pelaku UMKM.

 

sumber: Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Banjarmasin (menpan.go.id)

Leave a Reply