
Memulai bisnis online di bidang kuliner tidak hanya bermodalkan resep yang lezat dan strategi pemasaran yang baik. Aspek legalitas dan keamanan produk adalah fondasi mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM. Di Indonesia, setiap pangan olahan yang diedarkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar resmi.
Bagi UMKM kuliner, dua jenis perizinan yang paling krusial dan sering membingungkan adalah SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM RI (MD/ML). Pemilihan izin yang keliru dapat menghambat distribusi produk Anda ke pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, mari mengupas tuntas perbedaan antara kedua izin edar ini berdasarkan regulasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apa Itu SPP-IRT dan BPOM MD/ML?
Sebelum masuk ke perbedaan teknis, penting untuk memahami definisi dasarnya:
- SPP-IRT adalah jaminan tertulis legalitas yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh skala industri rumah tangga.
- BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) / ML (Makanan Luar Negeri) adalah izin edar resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan POM RI untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri berskala lebih besar, atau produk dengan risiko keamanan yang lebih tinggi.
4 Perbedaan Utama SPP-IRT dan BPOM MD/ML
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 (untuk SPP-IRT) dan Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2023 (untuk BPOM MD/ML), terdapat batasan-batasan teknis yang membedakan kedua perizinan ini. Berikut adalah rinciannya:
1. Batasan Lokasi Sarana Produksi
- SPP-IRT: Lokasi produksi diwajibkan berada menyatu dengan rumah tinggal atau bangunan ruko yang ditinggali secara langsung oleh pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
- BPOM MD/ML: Sarana produksi harus berlokasi di bangunan komersial atau kawasan industri yang terpisah sepenuhnya dari aktivitas rumah tangga. Apabila produksi masih dilakukan di area rumah tinggal, pelaku usaha wajib memiliki ruangan khusus yang diisolasi secara fisik dari area aktivitas harian keluarga.
2. Jenis Pangan yang Diizinkan
- SPP-IRT: Terbatas pada jenis pangan olahan kering atau yang memiliki kadar air rendah. Pangan olahan yang masuk dalam kategori ini umumnya memiliki tingkat risiko keamanan pangan yang tergolong rendah.
- BPOM MD/ML: Mencakup seluruh jenis kategori pangan olahan secara universal tanpa ada pembatasan jenis, termasuk produk pangan dengan risiko tinggi seperti susu, daging olahan, dan pangan diet khusus.
3. Batasan Suhu Penyimpanan
Suhu penyimpanan adalah pembeda yang sangat krusial, terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan beku (frozen food).
- SPP-IRT: Hanya berlaku untuk produk pangan olahan yang dapat disimpan secara aman pada suhu ruang atau suhu kamar.
- BPOM MD/ML: Dapat mencakup seluruh produk pangan olahan yang memerlukan penyimpanan pada suhu ruang, suhu dingin (refrigerated), maupun suhu beku (frozen). Artinya, jika Anda memproduksi frozen food, Anda diwajibkan mengurus izin BPOM MD, bukan SPP-IRT.
4. Proses Verifikasi dan Penerbitan
- SPP-IRT: Terintegrasi antara portal OSS dan aplikasi pelaporan keamanan pangan online milik BPOM. SPP-IRT menggunakan sistem instant approval (penerbitan nomor secara otomatis) yang didasarkan pada komitmen mandiri pelaku usaha dan verifikasi rancangan label produk menggunakan kecerdasan buatan (AI).
- BPOM MD/ML: Memiliki alur verifikasi yang sangat ketat melalui e-registration pangan olahan. Melibatkan proses audit fisik penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), evaluasi dokumen kelayakan formula, serta pengujian sampel produk di laboratorium.
Tingkatkan Skala Bisnis Kuliner Anda Sekarang!
Setelah memahami perbedaan izin edar pangan dan berhasil mengantongi legalitas yang tepat, langkah selanjutnya adalah memastikan produk kuliner Anda menjangkau target pasar yang tepat. Jangan biarkan produk unggulan Anda sepi pembeli.
Bergabunglah bersama komunitas digital terintegrasi untuk memperluas eksposur merek Anda. Anda bisa mempromosikan produk kuliner ke khalayak luas melalui fitur pasang iklan baris gratis. Pastikan juga Anda memudahkan calon pembeli untuk melihat katalog produk dan menghubungi Anda dengan membuat landing page responsif melalui panduan pembuatan Biolink profesional tanpa coding.
Percepat laju bisnis kuliner Anda hari ini! Segera mendaftar akun gratis di Tumbas.in dan bangun ekosistem penjualan digital yang menguntungkan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah produk frozen food (makanan beku) bisa menggunakan izin SPP-IRT? Tidak bisa. Produk frozen food yang memerlukan lemari pembeku untuk penyimpanannya wajib memiliki Izin Edar BPOM MD, karena SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan olahan yang disimpan di suhu ruang.
2. Di mana saya harus mendaftar untuk mendapatkan nomor SPP-IRT? Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang kemudian akan terintegrasi langsung dengan subsite aplikasi pelaporan keamanan pangan online milik BPOM (sppirt.pom.go.id).
3. Apakah industri rumahan bisa mengajukan izin BPOM MD? Bisa, asalkan sarana produksi di rumah tinggal tersebut memiliki ruangan khusus yang diisolasi secara fisik dari aktivitas harian rumah tangga dan memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
4. Mengapa jenis pangan untuk izin SPP-IRT dibatasi? Pembatasan ini dirancang karena SPP-IRT menggunakan sistem instant approval berbasis komitmen. Untuk menjamin keselamatan konsumen, izin ini hanya diberikan pada pangan olahan kering berkadar air rendah yang memiliki risiko kontaminasi bakteri lebih kecil jika diproduksi dengan peralatan manual berskala rumahan.
5. Berapa lama masa berlaku izin edar pangan dari BPOM? Izin edar pangan olahan, baik BPOM MD maupun BPOM ML, umumnya memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui proses pendaftaran ulang sebelum masa berlakunya habis.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar