PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id

Owner Tumbas 16 Sep 2022 157 views

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  2. Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei  tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah
  3. Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

TUJUAN PENDATAAN PPNPN

Pendataan Pegawai Non–ASN/PPNPN di seluruh Instansi Pemerintah dimaksudkan  untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN/PPNPN di  lingkungan instansi pemerintah serta penyusunan kebijakan terkait penyelesaian  pegawai Non-ASN/PPNPN. Tujuan dari Pendataan Tenaga Non ASN/PPNPN di Lingkungan Instansi Pemerintah,  yaitu:

  1. Untuk penyelesaian tenaga Non-ASN/PPNPN di lingkungan instansi pemerintah;
  2. Mendorong  masing  –  masing  instansi  pemerintah  untuk  mempercepat  proses mapping dan penyusunan roadmap penyelesaian tenaga Non – ASN/PPNPN.

 

PERSYARATAN

Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

  1. Berstatus sebagai:
    1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam  database BKN
    2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi  Pemerintah
  2. Pembayaran langsung menggunakan  APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi  Daerah), bukan melalui mekanisme  pengadaan barang/jasa, individu ataupun  pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit  Kerja
  4. Telah bekerja paling singkat selama 1  tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling  tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

 

VALIDASI DATA AWAL

PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id - Gambar 1

Keterangan: 

1.Masih Aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN

2.Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL,

kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-II

3.Pembayaran Honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja PegawainonPengadaan BarangJasa

4.Beberapa ketentuan yang tidaktermasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN ini antara lain:

    • Badan Layanan Umum / BLUD
    • Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya)
    • Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

 

PERSIAPAN PENDATAAN via Admin/Operator Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN

Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat  dilengkapi oleh:

1.Admin Instansi dengan mengimport excel.

2.Operator Instansi dengan melakukan inputan.

3.Tenaga Non ASN dengan melakukan  inputan melalui akun masing- masing.

Data Riwayat :

  • NIK
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal Awal Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
  • Tanggal Akhir Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
  • Jabatan berdasarkan SK
  • Pendidikan berdasarkan SK
  • Unit Kerja berdasarkan SK
  • Jabatan Penandatangan SK
  • Jenis Jabatan Penandatangan SK
  • Pembayaran Honorarium
  • File Dokumen SK
  • File Bukti Pembayaran Honorarium

 

ALUR PROSES

PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id - Gambar 2

 

KEWAJIBAN TENAGA NON ASN/PPNPN

TenagaNon ASNwajibmelakukan:RegistrasiAkun

dan Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non  ASN, yang bertujuan untuk:

  • Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN.
  • Melengkapi/Menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi.
  • Melengkapi Riwayat Kerja sebelumnya.

Bagi Tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin  Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.  

TIMELINE PENDATAAN NON ASN / PPNPN

PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id - Gambar 3

1.Instansi :

1.Import dan/atau import data Tenaga Non ASN

2.Melakukan pengecekan data

TenagaNonASN:

1.Membuat Akun dan Registrasi

2.Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa  Kerja

2.Instansi :

Pra-Finalisasi yang menutup semua proses kegiatan  Pendataan

3.Instansi :

Mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam  pendataan (Uji Publik) pada kanal instansi masing- masing  Tenaga Non ASN :

1.Memeriksa dari pengumuman Instansi

2.Jika tidak terdata, maka dapat mengusulkan usulan  pendataan

4.Instansi :

Hanya Bagi Instansi yang terdapat Pegawai tenaga Non ASN  dalam pengusulan pendataan pasca Pra-finalisasi, maka  bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu  pendataan

TenagaNonASN:

1.Membuat Akun dan Registrasi

2.Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja

5.Instansi :

Melakukan pengecekan terakhir dan melakukan Finalisasi akhir

yang menutup semua proses kegiatan Pendataan  Mengunggah SPTJM berdasarkan hasil pendataan terakhir

6.Instansi :

Mengumumkan Tenaga Non ASN hasil akhir yang  dilakukan Pendataan pada tahun 2022

 

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PENDATAAN  TENAGA NON ASN

A.Pembuatan Akun:

1.Kartu Tanda Penduduk

2.Pas Foto Terbaru

3.Ijazah Pendidikan yang di miliki saat ini

4.Swafoto/selfie

B.Registrasi dan melengkapi Riwayat Kerja:

1.SK pengangkatan.

Surat Keputusan atau Surat Kontrak Kerja yang pembayarannya  melalui APBN, persyaratan minimal 1 tahun masa kerja per 31  Desember 2021 dan di tanda tangani paling rendah oleh pimpinan  unit kerja.

2.Bukti Pembayaran Honorarium atas tenaga Non ASN dengan

mekanisme APBN berdasarkan SK/ Kontrak Kerja.

  [ngg src="galleries" ids="6" display="basic_imagebrowser"] 


Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar
Email tidak akan dipublikasikan.

Node Terkait

Transportasi Aman untuk Semua: Mengawal Akses dari Kendaraan hingga Tujuan
08 Nov 2026
Kode Referral Sparks: Olahraga Anak & Sparks Swim
06 Nov 2026
AI untuk Bersenang-senang, Belajar, dan Lebih Produktif
06 Nov 2026