Mengulik seputar pengurusan Izin Edar Kosmetik untuk UMK. Susah-susah gampang atau gampang-gampang susah???

Halo jumpa lagi buat Sahabat BPOM yang selalu semangat untuk maju. Beberapa waktu lalu  kita sudah cerita soal permaklonan di dunia Kosmetik. Jadi ingin tahu yaa bagaimana sich sebenarnya prosedur kalau mau mengurus izin edar kosmetik yang diproduksi sendiri?

 

Dibandingkan dengan komoditi lainnya yang di bawah kewenangan pengawasan BPOM, Kosmetik memang menjadi ratunya, Fakta berbicara bahwa Produk Kosmetik menempati urutan pertama sebesar 55, 81% dari keseluruhan produk yang teregistrasi di Badan POM pada kurun waktu 5 tahun terakhir. Realita lainnya bisa terlihat dari dampak perkembangan Kosmetik di era Pandemi Covid-19. Selama masa Pandemi, transaksi belanja Online produk Kosmetik naiksecara signifikan hingga mencapai angka 80% (Sumber: Kementerian Perindustrian)

 

Pertumbuhan di sektor kosmetik pada 2020 tercatat sangat substansial. Hal ini terlihat dari kinerja pertumbuhan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional, di mana kosmetik termasuk di dalamnya, tumbuh hingga 9,39 persen (Sumber: Kementerian Perindustrian)

 

Contoh gambaran sederhana lainnya terkait pertumbuhan industri kosmetik adalah hampir setiap hari ada saja konsumen yang menanyakan  melalui Layanan Informasi BBPOM di Semarang tentang bagaimana caranya mengurus usaha parfum atau sabun atau skin care yang mereka produksi sendiri supaya terlegalisasi dan punya izin edar BPOM.  

 

Yang perlu sahabat BPOM ketahui, seperti halnya seorang penduduk yang wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka setiap orang yang akan terjun di dunia usaha perkosmetikan, wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berbasis risiko dengan KBLI  (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai  yaitu 20232 (Industri Produk Kosmetik untuk Manusia termasuk Pasta Gigi)

 

Haruskah Industri Kosmetika berbadan Usaha Non  perseorangan?? Kalau Sahabat BPOM menanyakan hal ini beberapa bulan lalu, pasti jawabnya adalah HARUS… Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan dan kemajuan Usaha Mikro Kecil di Indonesia dengan dimudahkannya pembuatan PT Perseorangan, maka BPOM juga menghadiahkan kemudahan tambahan yang istimewa. Pelaku usaha perseorangan sekarang disambut dengan tangan terbuka untuk ikut berkecimpung dalam dunia perkosmetikan. Selama NIB berbasis risiko yang dimiliki mencantumkan Nama Usahanya maka prosedur perizinan Kosmetiknya bisa dengan mudah dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Lalu apakah harus memiliki sarana produksi seperti pabrik-pabrik besar lainnya ? Jawabannya : Tidak. Soal besar kecilnya bangunan, tergantung dari kebutuhan kapasitas produksi dan tergantung dari bentuk sediaan yang akan diproduksi. Selama sarana produksi terpisah dari kegiatan rumah tangga lainnya dan memiliki area yang terpisah antara area pengolahan dan area non pengolahan dengan akses orang serta akses barang yang terpisah, maka Sahabat BPOM sudah bisa memulai usaha kosmetiknya. Segampang itu?? Betul sekali. Tetapi pastikan untuk mengajukan persetujuan denah dahulu ke BPOM sebelum dibangun yaa.. Pastikan juga denah dan  layoutnya sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke UPT BPOM setempat sebelum sahabat mengajukan persetujuan denah bangunannya.

 

Sebelum mengajukan untuk Izin Edar Kosmetik yang disebut Notifikasi Kosmetik, sahabat perlu mengurus SPA CPKB (Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) secara Bertahap untuk Industri Kosmetik Golongan A atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap untuk Industri Kosmetik Golongan B. Disesuaikan dengan Industri Kosmetik yang dimiliki Sahabat BPOM termasuk golongan yang mana. Penentuan golongan untuk suatu Industri Kosmetik didasarkan pada bentuk sediaan yang diproduksi, mungkin kita bisa membahas lebih detail dalam episode berikutnya.

 

Sahabat BPOM mungkin juga sudah mengerti bahwa Kosmetik tidak sama dengan komoditi seperti pangan olahan. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan Kosmetik juga harus memenuhi ketentuan sesuai PerBPOM No. 23 Tahun 2019 yang diperbaharui dengan PerBPOM No. 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Sebuah Industri Kosmetika harus memiliki seorang Penanggung Jawab Teknis dengan latar belakang keilmuan kefarmasian yang juga bertindak sebagai safety assessor terhadap semua produk kosmetik yang dihasilkan dan diedarkan secara luas ke Masyarakat.

 

Tahapan berikutnya Sahabat sudah bisa mulai mendaftarkan produk kosmetikanya secara online melalui aplikasi notifkos.pom.go.id.

 

Semua tahapan tersebut dilakukan secara online lhooo, sahabat. Pengurusannya juga via satu pintu yaitu oss.go.id, yang sudah terintegrasi dengan aplikasi terkait di lingkungan BPOM. Dan jangan khawatir di setiap UPT BPOM terdekat sudah ada petugas yang menjadi Fasilitator Kosmetik yang akan siap membantu Sahabat BPOM, apabila saat pengurusan  perizinannya nanti mengalami kendala.

 

Jadi bagaimana sahabat BPOM terutama para pelaku UMK yang selalu semangat untuk maju… Dari penjelasan di atas, menurut Sahabat BPOM mengurus Izin Edar Kosmetik itu susah-susah gampang atau gampang-gampang susah? Yuuuks bisa yuuuks… Mari bersama perjuangkan dan kembangkan usaha mikro kecil kosmetik untuk kemajuan bangsa.  

 

“Masa depan adalah milik mereka yang percaya pada keindahan mimpi mereka.” – Eleanor Roosevelt

 

N.R. – BBPOM di Semarang

Leave a Reply