PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  2. Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei  tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah
  3. Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

TUJUAN PENDATAAN PPNPN

Pendataan Pegawai Non–ASN/PPNPN di seluruh Instansi Pemerintah dimaksudkan  untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN/PPNPN di  lingkungan instansi pemerintah serta penyusunan kebijakan terkait penyelesaian  pegawai Non-ASN/PPNPN.

Tujuan dari Pendataan Tenaga Non ASN/PPNPN di Lingkungan Instansi Pemerintah,  yaitu:

  1. Untuk penyelesaian tenaga Non-ASN/PPNPN di lingkungan instansi pemerintah;
  2. Mendorong  masing  –  masing  instansi  pemerintah  untuk  mempercepat  proses mapping dan penyusunan roadmap penyelesaian tenaga Non – ASN/PPNPN.

 

PERSYARATAN

Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

  1. Berstatus sebagai:
    1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam  database BKN
    2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi  Pemerintah
  2. Pembayaran langsung menggunakan  APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi  Daerah), bukan melalui mekanisme  pengadaan barang/jasa, individu ataupun  pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit  Kerja
  4. Telah bekerja paling singkat selama tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling  tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

 

VALIDASI DATA AWAL

Keterangan: 

1.Masih Aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN

2.Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL,

kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-II

3.Pembayaran Honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja PegawainonPengadaan BarangJasa

4.Beberapa ketentuan yang tidaktermasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN ini antara lain:

    • Badan Layanan Umum / BLUD
    • Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya)
    • Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

 

PERSIAPAN PENDATAAN via Admin/Operator Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN

Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat  dilengkapi oleh:

1.Admin Instansi dengan mengimport excel.

2.Operator Instansi dengan melakukan inputan.

3.Tenaga Non ASN dengan melakukan  inputan melalui akun masing- masing.

Data Riwayat :

  • NIK
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal Awal Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
  • Tanggal Akhir Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
  • Jabatan berdasarkan SK
  • Pendidikan berdasarkan SK
  • Unit Kerja berdasarkan SK
  • Jabatan Penandatangan SK
  • Jenis Jabatan Penandatangan SK
  • Pembayaran Honorarium
  • File Dokumen SK
  • File Bukti Pembayaran Honorarium

 

ALUR PROSES

 

KEWAJIBAN TENAGA NON ASN/PPNPN

Tenaga Non ASN wajib melakukan :

Registrasi Akun dan Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non  ASN, yang bertujuan untuk:

  • Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN.
  • Melengkapi/Menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi.
  • Melengkapi Riwayat Kerja sebelumnya.

Bagi Tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin  Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.

 

TIMELINE PENDATAAN NON ASN / PPNPN

1.Instansi :

1.Import dan/atau import data Tenaga Non ASN

2.Melakukan pengecekan data

Tenaga Non ASN :

1.Membuat Akun dan Registrasi

2.Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa  Kerja

2.Instansi :

Pra-Finalisasi yang menutup semua proses kegiatan  Pendataan

3.Instansi :

Mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam  pendataan (Uji Publik) pada kanal instansi masing- masing  Tenaga Non ASN :

1.Memeriksa dari pengumuman Instansi

2.Jika tidak terdata, maka dapat mengusulkan usulan  pendataan

4.Instansi :

Hanya Bagi Instansi yang terdapat Pegawai tenaga Non ASN  dalam pengusulan pendataan pasca Pra-finalisasi, maka  bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu  pendataan

Tenaga Non ASN :

1.Membuat Akun dan Registrasi

2.Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja

5.Instansi :

Melakukan pengecekan terakhir dan melakukan Finalisasi akhir

yang menutup semua proses kegiatan Pendataan  Mengunggah SPTJM berdasarkan hasil pendataan terakhir

6.Instansi :

Mengumumkan Tenaga Non ASN hasil akhir yang  dilakukan Pendataan pada tahun 2022

 

DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PENDATAAN  TENAGA NON ASN

A.Pembuatan Akun:

1.Kartu Tanda Penduduk

2.Pas Foto Terbaru

3.Ijazah Pendidikan yang di miliki saat ini

4.Swafoto/selfie

B.Registrasi dan melengkapi Riwayat Kerja:

1.SK pengangkatan.

Surat Keputusan atau Surat Kontrak Kerja yang pembayarannya  melalui APBN, persyaratan minimal 1 tahun masa kerja per 31  Desember 2021 dan di tanda tangani paling rendah oleh pimpinan  unit kerja.

2.Bukti Pembayaran Honorarium atas tenaga Non ASN dengan

mekanisme APBN berdasarkan SK/ Kontrak Kerja.

 

Pendataan-Non-ASN_Page_1

Image 1 of 11

1 thought on “PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id

Leave a Reply