DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
TUJUAN PENDATAAN PPNPN
Pendataan Pegawai Non–ASN/PPNPN di seluruh Instansi Pemerintah dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non-ASN/PPNPN di lingkungan instansi pemerintah serta penyusunan kebijakan terkait penyelesaian pegawai Non-ASN/PPNPN.
Tujuan dari Pendataan Tenaga Non ASN/PPNPN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
- Untuk penyelesaian tenaga Non-ASN/PPNPN di lingkungan instansi pemerintah;
- Mendorong masing – masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping dan penyusunan roadmap penyelesaian tenaga Non – ASN/PPNPN.
PERSYARATAN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
- Berstatus sebagai:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
- Pembayaran langsung menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
VALIDASI DATA AWAL
Keterangan:
1.Masih Aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN
2.Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL,
kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-II
3.Pembayaran Honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja PegawainonPengadaan BarangJasa
4.Beberapa ketentuan yang tidaktermasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN ini antara lain:
-
- Badan Layanan Umum / BLUD
- Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya)
-
- Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
PERSIAPAN PENDATAAN via Admin/Operator Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN
Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat dilengkapi oleh:
1.Admin Instansi dengan mengimport excel.
2.Operator Instansi dengan melakukan inputan.
3.Tenaga Non ASN dengan melakukan inputan melalui akun masing- masing.
Data Riwayat :
- NIK
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal Awal Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
- Tanggal Akhir Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)
- Jabatan berdasarkan SK
- Pendidikan berdasarkan SK
- Unit Kerja berdasarkan SK
- Jabatan Penandatangan SK
- Jenis Jabatan Penandatangan SK
- Pembayaran Honorarium
- File Dokumen SK
- File Bukti Pembayaran Honorarium
ALUR PROSES
KEWAJIBAN TENAGA NON ASN/PPNPN
Tenaga Non ASN wajib melakukan :
Registrasi Akun dan Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN, yang bertujuan untuk:
- Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN.
- Melengkapi/Menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi.
- Melengkapi Riwayat Kerja sebelumnya.
Bagi Tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.
TIMELINE PENDATAAN NON ASN / PPNPN
1.Instansi :
1.Import dan/atau import data Tenaga Non ASN
2.Melakukan pengecekan data
Tenaga Non ASN :
1.Membuat Akun dan Registrasi
2.Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja
2.Instansi :
Pra-Finalisasi yang menutup semua proses kegiatan Pendataan
3.Instansi :
Mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan (Uji Publik) pada kanal instansi masing- masing Tenaga Non ASN :
1.Memeriksa dari pengumuman Instansi
2.Jika tidak terdata, maka dapat mengusulkan usulan pendataan
4.Instansi :
Hanya Bagi Instansi yang terdapat Pegawai tenaga Non ASN dalam pengusulan pendataan pasca Pra-finalisasi, maka bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan
Tenaga Non ASN :
1.Membuat Akun dan Registrasi
2.Mengkonfirmasi/Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja
5.Instansi :
Melakukan pengecekan terakhir dan melakukan Finalisasi akhir
yang menutup semua proses kegiatan Pendataan Mengunggah SPTJM berdasarkan hasil pendataan terakhir
6.Instansi :
Mengumumkan Tenaga Non ASN hasil akhir yang dilakukan Pendataan pada tahun 2022
DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PENDATAAN TENAGA NON ASN
A.Pembuatan Akun:
1.Kartu Tanda Penduduk
2.Pas Foto Terbaru
3.Ijazah Pendidikan yang di miliki saat ini
4.Swafoto/selfie
B.Registrasi dan melengkapi Riwayat Kerja:
1.SK pengangkatan.
Surat Keputusan atau Surat Kontrak Kerja yang pembayarannya melalui APBN, persyaratan minimal 1 tahun masa kerja per 31 Desember 2021 dan di tanda tangani paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
2.Bukti Pembayaran Honorarium atas tenaga Non ASN dengan
mekanisme APBN berdasarkan SK/ Kontrak Kerja.
1 thought on “PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN/PPNPN 2022 melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id”